Wakil Presiden Xian Aircraft International Corporation (XAIC), Gang Shaohua, bicara blak-blakan soal sejarah penjualan pesawat MA-60 ke Merpati Nusantara Airlines. Ia mengatakan hal itu pada kepada sejumlah wartawan yang meninjau pabrik XAIC.
Terkait dengan proses pembelian MA 60, ujar dia, dimulai pada tahun 2005 yang diadakannya penandatanganan MoU (nota kesepahaman) antara Merpati dan XAIC. Setelah XAIC memperoleh izin sertifikasi dari pihak otoritas Indonesia, lanjutnya, kedua perusahaan juga menandatangani perjanjian kontrak secara formal di kota Beijing, Juni 2006.
Pengiriman pesawat dari China ke Indonesia dilakukan pertama kali pada September 2007. Sedangkan pada Agustus 2008, pihak Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian final dengan The Exim Bank of China. Tahun itu pula XAIC menyelesaikan seluruh produksi yang dipesan pihak Merpati.
Setelah melewati berbagai kesukaran, ujar Gang, maka akhirnya pada 2010 proyek penjualan itu difinalkan oleh pemerintah Indonesia.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya menyatakan, Kemenkeu memastikan pembelian 15 pesawat MA60 oleh Merpati telah memenuhi prosedur pembiayaan pengadaan barang yang berlaku.
Yudi menjelaskan pembiayaan pesawat tersebut disediakan melalui pinjaman lunak ("concessional loan") luar negeri senilai 1,8 miliar Yuan. Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Pemerintah Indonesia dengan The Exim Bank of China (CEXIM Bank) pada tanggal 5 Agustus 2008.
Penandatanganan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri, serta peraturan pelaksanaannya.
"Saat ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2008, perjanjian pinjaman tersebut belum efektif," kata Yudi. Perjanjian baru dinyatakan efektif pada saat pihak CEXIM Bank menyampaikan Notice of Effectiveness of The Loan Agreement pada tanggal 30 Juni 2010, setelah perjanjian penerusan pinjaman (Subsidiary Loan Agreement atau SLA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT MNA ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2010.
(Republika)