Pengamanan di Bandara Soekano- Hatta di Cengkareng makin ketat. Mungkin karena itu, Bandara Internasional Adi Soemarmo di Solo (Jawa Tengah) menjadi sasaran pengiriman narkoba lintas daerah dan negara.
Tidak tertutup kemungkinan juga jika Provinsi Jawa Tengah menjadi pintu gerbang masuk narkoba internasional dan menjadi sasaran peredaran narkoba.
Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang disela-sela kunjungan di wilayah Surakarta, Senin (20/6) menanggapi usaha penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan Seksi Penindakan dan Penyelidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean Surakarta, Minggu (19/6) yang lalu.
"Kemungkinan juga Solo sebagai transit, karena berdasarkan pengakuan tersangka pengiriman narkoba yang digagalkan di Bandara Adi Soemarmo Solo, barang tersebut akan diteruskan ke Jakarta. Untuk itu kedepannya perlu ada pembenahan aturan transportasi dari luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, KPPBC Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kg, senilai Rp 2,208 miliar. Sabu-sabu tersebut diamankan dari seorang wanita warga Vietnam bernama Tram Thibich Hanh (34). Wanita tersebut ditangkap di Bandara Adi Soemarmo pukul 12.20 WIB setelah turun dari pesawat Air Asia AK 540 dari Kuala Lumpur Malaysia.
"Melalui scanm bagasi penumpang menunjukkan ada barang asing, kami lakukan pengecekan ulang oleh petugas dari seksi penindakan dan penyidikan. Tas berwarna bermotif kartun diketahui memiliki dinding palsu atau false compartment," jelas Kepala KPPBC Surakarta, Gatot Hartono, Minggu (19/6) malam.
Didalam dinding palsu tas tersebut ditemukan serbuk warna putih dibungkus plastik dan setelah dilakukan uji makotest ternyata bubuk putih tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, barang bukti berupa sabu-sabu dan pemilik tas tersebut langsung diserahkan ke Polres Boyolali.
Selama satu tahun ini, KPPBC Surakarta telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak tiga kali yakni pada Bulan April, Mei dan Juni. Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Joko Sugiyanto, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pelaku terancam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dan bila diketahui barang bukti lebih dari 5 gram bisa dipidana mati dengan denda Rp 10 miliar ditambah sepertiganya. "Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut akan didistribusikan di Indonesia tetapi sampai saat ini pelaku belum mengakui adanya barang tersebut di dalam tasnya," ujarnya.
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel membekuk oknum anggota dari satuan Direktorat Kepolisian Air Polda Kalsel yang kedapatan sedang transaksi narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Edi Ciptianto di Banjarmasin, Senin mengatakan, oknum polisi itu diketahui bernisial Bripda RB seorang bintara DitPolair Polda Kalsel yang tertangkap tangan bersama barang buktinya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 gram.
(Suara Karya Online)