"Saya datang untuk menyatakan kesediaan klien saya untuk membayar hukuman yang diperintahkan MA," ujar kuasa hukum PT Garuda Indonesia M Assegaf dalam sidang amaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2011.
Menurut Assegaf, pembayaran hukuman tersebut tidak berarti mengakui kesalahan PT Garuda Indonesia baik secara perdata atau pidana. Kesalahan secara perdata lebih dikarenakan kesalahan yang dilakukan Kapten Pantun Matondang dalam penerbangan yakni tidak melakukan standar prosedur penerbangan yaitu pendaratan saat Munir merasa kesakitan.
"Tapi saya yakin Kapten Pantun sudah melakukan prosedur untuk meminta bantuan dokter yang kebetulan ada dan menjadi penumpang saat itu. Artinya tahapan dan prosedur sudah dilakukan," kata Assegaf.
Menurut Assegaf hukuman tersebut hanya akan dibayarkan oleh PT Garuda Indonesia selaku tergugat I dan Kapten Penerbang Pantun Matondang selaku tergugat II. "Dua-duanya inilah yang dihukum. Tergugat yang lainnya hanya turut dan mengikuti saja," ujarnya.
Assegaf juga meminta waktu untuk pembayaran tersebut agar kliennya benar-benar bertanggung jawab dengan membayar kerugian itu.
"Kami juga harus punya keyakinan bahwa klien kami serius. Kami perlu pernyataan Garuda Indonesia secara tertulis supaya kami punya fee juga," ujarnya.
Meskipun bersedia membayar hukuman akibat kelalaian dalam penerbangan GA 974, Garuda bersikukuh mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Apabila PK dikabulkan, PT Garuda akan menagih kembali uang hukuman tersebut.
"Kami akan tetap mengajukan PK. Permohonannya masih kami siapkan, belum diajukan," kata Assegaf.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Siddik menegaskan paling lambat dua pekan mendatang putusan sudah harus dilaksanakan. "Saya mohon paling lama dua minggu kedua belah pihak datang ke panitera. Data disiapkan, Pak Assegaf siapkan dananya," ujar dia.
Syahrial mengingatkan apabila terlambat maka biaya eksekusi bisa membengkak dan jika terpaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat melakukan eksekusi real berupa penetapan.
"Saya justru sangat mengharapkan agar Pak Assegaf ini bagaimana piawainya agar Garuda bisa mengeluarkan statement paling lama dua minggu," ujarnya.
Kuasa hukum Suciwati, Ki Agus Ahmad, berharap Garuda Indonesia benar-benar menepati janjinya. "Harus ada itikad baik untuk benar-benar melaksanakan putusan ini," ujarnya.
Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004.
Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.
Sedangkan kerugian immaterial yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974. Kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia CS dalam perkara tersebut ditolak MA.
(Vivanews)