Kontrol terhadap jasa penerbangan dari lembaga konsumen sudah mulai berjalan baik. Namun belum semua aspek dapat dimonitor dan masih lebih banyak pada masalah pelayanan penerbangan, belum menyangkut ke dalam proses penyediaan penerbangan. Padahal, dengan semakin banyaknya penerbangan di Indonesia, tentu tidak menutup kemungkinan terjadi perang tarif. Yang dikhawatirkan, penurunan harga itu dilakukan dengan efisiensi yang mengabaikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Karena itu, sudah waktunya lembaga konsumen memonitor proses penyediaan penerbangan. Salah satu aspeknya adalah melakukan safety & security audit di perusahaan penerbangan untuk menjamin keselamatan & keamanan penerbangan. Kecelakaan di dunia transportasi udara, tentu disebabkan beberapa faktor dan sangat bisa dikurangi. Menurut James Reason (pakar Safety), penyebab kecelakaan biasanya bukan diakibatkan oleh satu faktor, ada beberapa faktor. Secara umum faktor tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Faktor yang terlihat secara langsung seperti kurangnya pelatihan bagi operation personel, alat-alat bantu operasi yang sudah tidak layak pakai dan aturan yang dilanggar.
Faktor yang tidak terlihat secara langsung (latent condition) seperti kebijakan dari manajemen & bisnis (organization), kondisi lingkungan kerja (workplace condition) dan karyawan melakukan kesalahan & pelanggaran prosedur (errors & violations by people). Faktor-faktor tersembunyi inilah yang biasanya baru nampak ketika diaudit.
Masih menurut James Reason, untuk mencapai target safety oleh suatu perusahaan penerbangan, ada tiga pendekatan management safety yang dapat diterapkan, yaitu:
Manajemen Keselamatan Reaktif, yaitu managemen berdasar pada pemikiran untuk menunggu suatu kejadian sebelum melakukan pembenahan dengan merespon kejadian yang sudah terjadi, seperti 'incidents' dan 'accidents'.
Manajemen Keselamatan Proaktif, yaitu managemen berdasar pada pemikiran bahwa kegagalan sistem dapat diminimalisir dengan mengidentifikasi resiko keselamatan dalam sistem sebelum sistem tersebut gagal dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi resiko keselamatan tersebut. Caranya dengan mengembangkan sistem pelaporan wajib dan sukarela serta melakukan "Audit Keselamatan & Survey".
Manajemen Keselamatan Prediktif , yaitu management safety berdasar pada pemikiran bahwa manajemen keselamatan paling baik dilakukan dengan mencari sumber persoalan, bukan menunggu hingga persoalan tersebut muncul. Serta secara agresif mencari informasi dari berbagai sumber untuk mendapatkan indikasi munculnya resiko keselamatan dengan megembangkan sistem pelaporan konfidensial, 'flight data analysis', monitoring kinerja sistem saat terjadi dalam kegiatan operasi normal.
Safety & security audit merupakan kegiatan pemeriksaan secara sistematis dan interpenden untuk menentukan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan, sesuai aturan atau persyaratan yang direncanakan. Dan, apakah aturan atau persyaratan tersebut dilaksanakan secara efektif dan sesuai tujuan (sumber ISO 8402). Lingkup audit menurut berbagai sumber adalah sebagai berikut: Organization & Management System; Ground/Ramp Safety & Security; Operation Control/ Flight Dispatch (FOO); Aircraft Ground Handling; Cargo Operations; Catering; Technic; Operation Security; dan Ground Support Equipment & Maintenance.
Dengan Lembaga Konsumen melakukan audit pada maskapai penerbangan akan berdampak positif untuk dunia penerbangan di Indonesia dan secara langsung juga membantu regulator untuk mengawasi perusahaan penerbangan sehingga mereka tidak akan bermain-main dengan safety & security dalam menyusun program kerja agar mendapatkan biaya yang efisien. Tentunya hal ini akan menggembirakan buat konsumen penerbangan atau penumpang karena mereka akan lebih terjamin keselamatan dan keamanannya (NS)
Mau booking tiket pesawat sekaligus menjadi agen penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, dan cepat? KLIK DISINI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.