Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menggagalkan bagian tubuh hewan yang diawetkan, seperti cangkang kura-kura, dan enam lembar kulit Harimau Sumatera.
Selain bagian tubuh hewan yang diawetkan, BBKP Soetta juga berhasil menggagalkan penyelundupan hewan langka yang masih hidup, seperti berbagai jenis ular, dan burung nuri kepala hitam.
Kepala BBKP Soekarno-Hatta, Musyaffak Fauzi mengatakan, hewan yang bagian tubuhnya sudah diawetkan itu diseludupkan oleh warga negara asing ke negaranya.
"Mereka beli di Indonesia lalu dijual di negaranya. Seperti burung Beo, yang sudah bisa mengucapkan kata-kata bisa laku 10.000 dolar AS di Timur Tengah," ujarnya, kepada okezone, Kamis (28/4/2011).
Ditambahkan Fauzi, untuk kulit Harimau Sumatera bisa laku hingga ratusan juta rupiah per lembarnya. Akibat penyelundupan itu, negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahunnya.
"Selanjutnya, hewan yang masih hidup diserahkan kepada pemerintah pusat untuk dilestarikan," tambahnya.
Berdasarkan UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Peraturan Pemerintah No 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Serta PP No 82/2000 tentang Karantina Hewan, setiap tumbuhan, hewan, dan produknya yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan.
Berikut hewan selundupkan yang berhasil digagalkan BBKP selama 2011:
1. 36 ekor burung (10 jenis)
2. 47 reptil (7 jenis)
3. 9 ekor kura-kura moncong babi
4. 8 ekor malu-malu (Nycticebus Coucang)
5. 6 lembar kulit Harimau Sumatera
6. 1 tengkorak Orangutan
7. 1 tengkorak burung Rangkong
8. 54 cangkang kura-kura
9. 1 tanduk rusa
(Okezone.com)