Yuni Astutik - Okezone
Ilustrasi. Foto: Ade/okezone
JAKARTA - Kementerian BUMN telah menyetujui rencana bisnis PT Merpati Nusantara Airlines, dimana sebelumnya Merpati diberikan tenggang waktu hingga tiga bulan untuk menerangkan rencana bisnisnya.
"Rencana business-nya (Merpati) sudah disepakati oleh Kementerian BUMN," ungkap Menteri BUMN, Mustafa Abubakar saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Dijelaskannya, saat ini sudah ada kesepakatan antara Merpati Airlines dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk memfinalkan rencana bisnis yang telah dibuat oleh Merpati.
"Untuk menyehatkan Merpati, sudah ada kesepakatan antara PPA dengan Merpati. Untuk memfinalkan business plan mereka, bahwa sepakat untuk diselamatkan," jelasnya.
Adapun proses selanjutnya setelah disetujui oleh kementerian, kemudian di bawa ke kementerian keuangan. Di mana Mustafa berharap bahwa semua itu bisa diselesaikan pada kuartal kedua. "Ini finishing, selanjutnya di bawa ke kementerian keuangan selanjutnya ke DPR. saya belum tahu kapan batas waktunya, tapi saya kira bulan-bulan ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian BUMN menyatakan akan menggelontori PT Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp600 miliar asalkan perusahaan penerbangan ini membuat rencana bisnis barunya selama tiga bulan.
Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan dana sekira Rp310 miliar agar perusahaan ini tidak goyang. Adapun dana Rp600 miliar tersebut berasal dari APBN melalui program restrukturisasi yang ditangani PPA. Sehingga, dengan disetujui rencana bisnis Merpati tersebut, bisa dipastikan bahwa Merpati akan segera melaksakanan rencana ke depannya untuk mengembangkan perusahaan.(ade)