Akibat banyaknya kecelakaan di Tanah Air, otoritas internasional sempat meragukan keselamatan penerbangan di Indonesia. Akibatnya, International Civil Aviation Organitation (ICAO), meminta Indonesia untuk menandatangani deklarasi peningkatan keselamatan terbang pada Juli 2007.
Akibat kecelakaan itu pula, Uni Eropa menjatuhkan sanksi berupa pelarangan pesawat Indonesia memasuki wilayah udara Uni Eropa, disusul FAA pada November 2007, dan air travel warning bagi warga AS yang akan bepergian ke Indonesia.
Dari data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tercatat mulai tahun 2007 hingga 2011, kecelakaan pesawat mencapai 89 kali. Berikut data kecelakaan pesawat sejak 2007 hingga 2011.
- Tahun 2007: Terjadi 21 kecelakaan. Total penumpang mencapai 39.162.332. Produksi jam terbang mencapai 510.137. Trend kecelakaan mencapai 4,12.
- Tahun 2008: Terjadi 21 kecelakaan. Total penumpang mencapai 37.405.437. Produksi jam terbang mencapai 477.556. Trend kecelakaan mencapai 4,40.
- Tahun 2009: Terjadi 21 kecelakaan. Total penumpang mencapai 43.808.033. Produksi jam terbang mencapai 753.425. Trend kecelakaan mencapai 2,79.
- Tahun 2010: Terjadi 18 kecelakaan. Total penumpang mencapai 47.252.237. Produksi jam terbang mencapai 671.204. Trend kecelakaan mencapai 2,68.
- Tahun 2011: Terjadi 8 kecelakaan (terakhir Merpati MA-60).
(Inilah.com)