Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Surat edaran berisi larangan memfotokopi e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali difotokopi. Kerusakan yang ditimbulkan yakni chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses melalui komputer.
Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan.
Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. "Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi," ujar pria kelahiran 1979 ini pada Republika, Selasa (6/5).
Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. "Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak," kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik.
Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. "Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak," tutur gadis bersuara serak ini.
Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini.
"Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak karena keseringan difotokopi," kata gadis 23 tahun ini.
Sumber: republika.co.id