Ilustrasi : Barang bukri yang disita dari Darmawan, tersangka perusak mesin dan pembobol ATM , yang antara lain terdiri dari kartu-kartu ATM yang berhasil diperangkapnya.
Tertangkapnya Fendi dan Ali menguak adanya modus baru pembobol ATM. Kedua orang tersebut diketahui memanfaatkan minyak rambut dan tusuk gigi untuk menjebak mangsanya di mesin ATM.
Menurut Kepala Polsek Metro Cilandak Komisaris Sungkono, keduanya sengaja membuat jebakan dengan mengoleskan minyak rambut di mulut lubang mesin ATM, kemudian memasukkan tusuk gigi ke dalamnya sebagai ganjalan. Dengan begitu, kartu ATM orang yang hendak melakukan transaksi tersangkut.
"Para pelaku kemudian berada di sekitar ATM dan mengintai orang yang hendak masuk ke ATM tersebut. Ketika ada orang yang masuk dan kemudian merasa kesulitan untuk melakukan transaksi, mereka kemudian masuk dan pura-pura memberikan pertolongan," ungkap Sungkono, Selasa (7/5/2013) di kantornya.
Saat memberikan pertolongan, kata Sungkono, Fendi dan Ali kemudian meminta PIN ATM korbannya dengan alibi mereka dapat menolong. Saat pura-pura menolong itu, mereka mengatakan kepada korbannya bahwa kartu ATM telah tertelan mesin dan meminta korbannya untuk pergi ke bank terdekat untuk meminta bantuan.
"Saat korbannya pergi, di situlah waktu mereka menggasak isi rekening korbannya. Apalagi mereka telah memiliki ATM yang sebenarnya tidak tertelan, tapi hanya tersangkut karena tusuk gigi tadi dan mengetahui PIN-nya," kata Sungkono.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 18 April 2013, saat seorang warga, Wahmi, melaporkan rekeningnya dibobol oleh dua orang saat akan melakukan transaksi di mesin ATM BRI Hero di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Wahmi menuturkan bahwa isi uang di rekeningnya dikuras hingga Rp 9,8 juta.
Selain di Cilandak, pelaku juga diketahui telah pernah melakukan aksi sejumlah ATM di Palmerah, Ciputat, Cibubur, Tangerang, Ciledug, Kalideres, dan Cengkareng. Akhirnya keduanya tertangkap pada Senin (6/5/2013) sore. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Sumber: kompas.com