Tarif pemeriksaan keamanan kargo barang yang akan dimuat ke pesawat udara, baik lokal maupun internasional, bakal naik sebesar 125 persen. Kenaikan dipicu oleh munculnya Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011 tentang Agen Inspeksi (Regulated Agent).
Melalui peraturan itu, Kementerian menyerahkan pemeriksaan keamanan kargo kepada agen inspeksi swasta, termasuk pengaturan besaran tarif.
Jika sebelumnya besaran tarif keamanan kargo sebesar Rp 60 per kilogram, kini para agen inspeksi mematok besaran tarif mulai Rp 440 hingga 1.050 per kilogram barang.
"Naiknya berlipat-lipat. Aturan itu menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan bisa mempengaruhi daya saing pasar di luar negeri," kata Najib Abu Yasef, aktivis dari Lembaga Studi Pembangunan, Ahad, 4 Desember 2011.
Terlebih, selama ini tidak jelas pembagian uang tarif tersebut antara penerimaan negara dan swasta. Apalagi, payung hukum aturan tersebut juga tidak jelas. Selama ini, kata dia, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang agen inspeksi swasta.
Di sisi lain, perkara keamanan barang yang masuk maupun ke luar negara adalah tanggung jawab pemerintah. Dengan aturan itu, kata dia, berarti pemerintah telah menjual kebijakan keamanan kepada swasta.
Uchok Sky Khadafi, Koodinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menilai regulasi itu bisa menyebabkan kerugian negara bertambah besar. Selama ini, pemerintah menetapkan enam agen inspeksi, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Ghita Avian Trans, PT Pajajaran Global, PT Birotika Semesta, PT Angkasa Pura II, dan PT Fajar Anugerah Semesta. Penerimaan negara dari enam perusahaan tersebut selama ini tidak jelas.
Dia menghitung, ketika tarif yang diberlakukan sebesar Rp 60 per kilogram, dengan jumlah barang yang masuk ke agen mencapai 975 ton per hari, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 169 miliar per tahun. Dengan aturan baru, kerugian membengkak. Ketika harga dipungut antara Rp 440 hingga 1.050 per kilogram, diperkirakan kerugian negara akan mencapai Rp 368 miliar per tahun.
"Karena memang tidak ada aturan yang mengatur pembagian dengan jelas," kata dia.
Sebenarnya, beleid baru tersebut dipayungi Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 1999. Namun, ia menegaskan, dalam undang-undang tersebut tidak diatur detail besaran tarif dan pembagian penerimaan negara maupun swasta. Ia pun menduga-duga ada upaya kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah terkait dengan dana hasil penerimaan tarif pengamanan ini. Alasannya, tidak ada transparansi dalam pengelolaan dan penerimaan tarif keamanan barang.
Uchok mengimbuhkan, pemerintah mestinya tidak mudah melepas pengawasan keamanan ini kepada swasta. Kementerian bisa melakukan tender dengan biaya penuh dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan begitu, tarif bisa dikontrol oleh pemerintah. Pembagian juga lebih jelas dan lebih murah. "Kenaikan ini dikeluhkan para pengusaha. Biaya keamanan menjadi mahal, semula biayanya ratusan ribu, kini bisa mencapai jutaan," tutur dia
(Tempo.co)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Laporan mengenai kisah tukang sampah Jakarta yang disebut sebagai kota dengan pertumbuhan kota yang cukup pesat di dunia ditayangkan stas...
-
Bagi setiap wanita, payudara merupakan salah satu aset paling berharga dari tubuh mereka. Selain melambangkan keindahan dan feminitas, fa...
-
Mendengar kanker payudara identik menyerang kaum wanita. Sebenarnya, penyakit ini bisa dicegah dengan ...
-
(Foto: gettyimages) PEKAN lalu, Dewi Persik mengatakan dirinya sudah menjalani operasi keperawanan dan sesumbar ke...
-
Terhitung mulai 04 April, Jam Layanan BIROTIKET sbb : Senin : Jam 07.00 s/d 24.00 WIB Selasa s/d Sabtu : Jam 00.01 s/d 24.00 WIB Ming...
-
(Foto: gettyimages) SEIRING perkembangan zaman, banyak nilai hidup yang kian bergeser dibanding masa orangtua kita...
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta tidak diam saja melihat maskapai penerbangan yang kerap ngaret dari jadwal t...
-
Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA) menolak program Uni Eropa, yang bakal memaksa industri bergabung dalam program perdagan...
-
Kalau kalian pernah melihat penggaris yang dipakai di sekolah dasar dan menengah, kemungkinan besar penggaris itu panjangnya 30 cm. Tigapulu...
-
Obesitas kini sudah menjadi permasalahan global. Berbagai riset menunjukkan adanya hubungan antara obesitas dan peningkatan risiko penyak...




