JAKARTA, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok Pasal 16 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal mekanisme asuransi delay, khususnya syarat konsorsium asuransi.
Targetnya, peraturan ini akan siap diimplementasikan pada 1 Januari 2012 nanti. "Sekarang kami sedang menyusun persyaratan konsorsium asuransi, perusahaan mana saja yang mau masuk," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Selasa (27/12/2011) di Jakarta.
Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara, Djoko Murjatmodjo, menyatakan, aturan asuransi delay ini sudah disetujui oleh semua maskapai. "Semua maskapai sudah setuju, tapi yang masih didiskusikan adalah pasal 16 soal konsorsium asuransi," ujar Djoko.
Menurutnya, syarat-syarat perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam peraturan ini, seperti aturan hukum modal minimum perusahaan asuransi, masih disusun. "Hari ini kami sedang bicarakan dengan biro hukum. Kalau tidak ada halangan, 1-2 hari lagi bisa naik untuk ditandatangani Menteri," tambah Djoko.
Nantinya, penggantian ganti rugi ini akan diawasi oleh pihak otoritas bandara. "Penggantiannya akan berupa uang tunai ataupun voucer sebesar Rp 300.000. Jika berbentuk voucer, maka harus bisa diuangkan paling lambat satu hari kerja setelahnya di kantor airline terdekat," ungkap Djoko.
Seperti diketahui, sejatinya peraturan ini bakal diimplementasikan pada November lalu, tetapi mengalami penundaan. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay selama empat jam. (Harry Febrian/Kontan)