Maskapai penerbangan nasional Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dinyatakan melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat). Oleh karenanya, mereka dihukum membayar Rp 25 juta dan permohonan maaf di koran nasional.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng Rp 25 juta dan memohon maaf di media cetak harian nasional," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (8/12/2011).
Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian, baik materiil maupun immateril.
"Perbuatan tergugat mengakibatkan perasaan malu dan terhina sebagai orang cacat," tambah Amin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Angkasa Pura II karena tidak menyediakan lift khusus bagi para difabel. Adapaun Kementerian Perhubungan dihukum karena sebagai regulator lalai akan tugasnya. Yaitu wajib melakukan kontrol dan pengawasan.
"Kemenhub tidak boleh hanya menunggu laporan penumpang tetapi proaktif melihat pemenuhan hak penumpang," tandas Amin.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwan langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwan.
Gugatan ini bermula ketika Ridwan, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in.
Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh digendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23 A atau bagian tengah.
Diskriminasi lainnnya yaitu dia dipaksa menadatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Dirinya sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit. Di ujung pemaksaan, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka Ridwan harus turun.
Diberi pilihan tersebut, mau tidak mau dia menandatangai surat perjanjian tersebut. Selain itu dia juga ada pekerjaan penting di Denpasar yang tidak mungkin ditinggalkan.
(detikNews)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Laporan mengenai kisah tukang sampah Jakarta yang disebut sebagai kota dengan pertumbuhan kota yang cukup pesat di dunia ditayangkan stas...
-
Bagi setiap wanita, payudara merupakan salah satu aset paling berharga dari tubuh mereka. Selain melambangkan keindahan dan feminitas, fa...
-
Mendengar kanker payudara identik menyerang kaum wanita. Sebenarnya, penyakit ini bisa dicegah dengan ...
-
(Foto: gettyimages) PEKAN lalu, Dewi Persik mengatakan dirinya sudah menjalani operasi keperawanan dan sesumbar ke...
-
Terhitung mulai 04 April, Jam Layanan BIROTIKET sbb : Senin : Jam 07.00 s/d 24.00 WIB Selasa s/d Sabtu : Jam 00.01 s/d 24.00 WIB Ming...
-
(Foto: gettyimages) SEIRING perkembangan zaman, banyak nilai hidup yang kian bergeser dibanding masa orangtua kita...
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta tidak diam saja melihat maskapai penerbangan yang kerap ngaret dari jadwal t...
-
Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA) menolak program Uni Eropa, yang bakal memaksa industri bergabung dalam program perdagan...
-
Kalau kalian pernah melihat penggaris yang dipakai di sekolah dasar dan menengah, kemungkinan besar penggaris itu panjangnya 30 cm. Tigapulu...
-
Obesitas kini sudah menjadi permasalahan global. Berbagai riset menunjukkan adanya hubungan antara obesitas dan peningkatan risiko penyak...



