Maskapai penerbangan nasional Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dinyatakan melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat). Oleh karenanya, mereka dihukum membayar Rp 25 juta dan permohonan maaf di koran nasional.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Menghukum tergugat I, II dan III tanggung renteng Rp 25 juta dan memohon maaf di media cetak harian nasional," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (8/12/2011).
Majelis hakim menilai Lion Air bersalah karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian, baik materiil maupun immateril.
"Perbuatan tergugat mengakibatkan perasaan malu dan terhina sebagai orang cacat," tambah Amin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Angkasa Pura II karena tidak menyediakan lift khusus bagi para difabel. Adapaun Kementerian Perhubungan dihukum karena sebagai regulator lalai akan tugasnya. Yaitu wajib melakukan kontrol dan pengawasan.
"Kemenhub tidak boleh hanya menunggu laporan penumpang tetapi proaktif melihat pemenuhan hak penumpang," tandas Amin.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwan langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwan.
Gugatan ini bermula ketika Ridwan, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in.
Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh digendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23 A atau bagian tengah.
Diskriminasi lainnnya yaitu dia dipaksa menadatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Dirinya sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit. Di ujung pemaksaan, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka Ridwan harus turun.
Diberi pilihan tersebut, mau tidak mau dia menandatangai surat perjanjian tersebut. Selain itu dia juga ada pekerjaan penting di Denpasar yang tidak mungkin ditinggalkan.
(detikNews)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Mau booking tiket pesawat sekaligus menjadi agen penjualan tiket pesawat secara online, murah, mudah, dan cepat? KLIK DISINI untuk mendapat...
-
PT ANTA UTAMA Adalah Perusahaan Biro perjalanan yang berpengalaman di bidang : Transportasi, ticketing, dokumen perjalanan, ...
-
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah E-Ticket (elektronik ticket) Pesawat adalah Tiket Pesawat yang diperoleh secara online dengan meman...
-
Terhitung mulai 04 April, Jam Layanan BIROTIKET sbb : Senin : Jam 07.00 s/d 24.00 WIB Selasa s/d Sabtu : Jam 00.01 s/d 24.00 WIB Ming...
-
Mendengar kanker payudara identik menyerang kaum wanita. Sebenarnya, penyakit ini bisa dicegah dengan ...
-
Teluk adalah perairan yang menjorok ke daratan dan dibatasi oleh daratan pada ketiga sisinya. Oleh karena letaknya yang strategis, teluk ba...
-
Pesawat tempur milik TNI AU jenis Hawk 200 dengan nomor pesawat TT 0214 mengalami insiden tergelincir dari landasan pacu Bandara Sultan ...
-
Beberapa hari terakhir banyak calon penumpang Lion Air yang mengeluhkan lamanya penundaan penerbangan. Bahkan mereka terpaksa 'menyand...
-
Banyak suami yang mungkin tidak tahu kalau rejekinya dengan izin Allah mengalir lancar atas peran istri. Memang tidak dapat dilihat secara...



