Kejaksaan Agung yang memproses kasus penyalahgunaan narkotika oleh pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA, melimpahkan perkara itu kepada kepada Kejaksaan Negeri Makassar sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas dan tersangkanya sudah kami terima dari Kejagung sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding.
Ia mengatakan, kasus pilot Lion Air yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Makassar langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meskipun kasusnya disidik langsung di pusat, katanya, karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Makassar, maka kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tersangkanya langsung kami jemput di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, karena kasus ini sebelumnya ditangani langsung pihak Kejagung bersama dengan pihak BNN pusat," katanya.
Dalam proses pelimpahan berkas HA ke Kejari Makassar, jaksa dari Kejagung RI juga ikut melimpahkan berkas tersangka lainnya yang ikut dibekuk bersama HA. Mereka adalah AH, seorang pengusaha berasal dari Makassar dan dua wanita lainnya yakni NUR dan IS.
Meskipun kejaksaan telah menerima berkas keempat tersangka kasus narkotika itu, hingga saat ini pihaknya belum juga melakukan proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar sambil menunggu proses persidangan.
"Hingga sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan jaksa kepada keempat orang tersebut apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempatnya perlu dilakukan penahanan atau tidak karena jika merujuk perlakuan BNN kepada mereka ketika di Jakarta, tidak akan ada penahanan, HA dan AH hanya dimasukkan ke tempat rehabilitasi.
Mereka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Khusus untuk pilot dan teman pengusahanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua rekan wanitanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1a.
Kedua wanita yang tertangkap tangan bersama pilot tersebut, tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan maksimal hukumannya empat tahun dimana dalam KUHP tidak diharuskan adanya penahanan.
(REPUBLIKA.CO.ID)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Hi there How would you like to earn a 35% commission for each sale for life by selling SEO services Every website owner requires the ...
-
Kurang tidur dan kelelahan bisa mengubah "kepribadian" seseorang menjadi mudah marah dan lebih menyebalkan. Sebenarnya menga...
-
Banyak sekali alternatif atau layanan yang tersedia di internet untuk membuat gambar GIF . Bahkan k...
-
Untuk membuat atau mengkonversi file PDF seringkali kamu mencari software conv...
-
Siapa sih yang tak tahu Fifty Shades of Grey, sebuah novel erotis karangan EL James yang digandrungi para pecinta novel romantis? Nam...
-
Sebagai salah seorang diva di Indonesia, Agnes Monica sangat memperhatikan penampilannya di atas panggung. Berbagai kostum sudah ia pakai ...
-
bursa-kerja.net Dibutuhkan Guru/Trainer/Instructor Part time Administrator/Receptionist Dicari Lulusan Sekolah Mene...
-
Selain sakit kepala dan mengantuk, ternyata cukup banyak wanita yang beralasan sedang haid untuk menghindari ajakan seks dari pasangannya....
-
Selain kecantikannya yang abadi dan tidak terhapus zaman, para selebriti ini juga memiliki daya tarik fisik yang memancarkan kecantikan mere...
-
Ternyata ada beberapa karakteristik wanita yang membuat pria takut dan menjauhi Anda. Tentu Anda t...