Kejaksaan Agung yang memproses kasus penyalahgunaan narkotika oleh pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA, melimpahkan perkara itu kepada kepada Kejaksaan Negeri Makassar sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas dan tersangkanya sudah kami terima dari Kejagung sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding.
Ia mengatakan, kasus pilot Lion Air yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Makassar langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meskipun kasusnya disidik langsung di pusat, katanya, karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Makassar, maka kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tersangkanya langsung kami jemput di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, karena kasus ini sebelumnya ditangani langsung pihak Kejagung bersama dengan pihak BNN pusat," katanya.
Dalam proses pelimpahan berkas HA ke Kejari Makassar, jaksa dari Kejagung RI juga ikut melimpahkan berkas tersangka lainnya yang ikut dibekuk bersama HA. Mereka adalah AH, seorang pengusaha berasal dari Makassar dan dua wanita lainnya yakni NUR dan IS.
Meskipun kejaksaan telah menerima berkas keempat tersangka kasus narkotika itu, hingga saat ini pihaknya belum juga melakukan proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar sambil menunggu proses persidangan.
"Hingga sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan jaksa kepada keempat orang tersebut apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempatnya perlu dilakukan penahanan atau tidak karena jika merujuk perlakuan BNN kepada mereka ketika di Jakarta, tidak akan ada penahanan, HA dan AH hanya dimasukkan ke tempat rehabilitasi.
Mereka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Khusus untuk pilot dan teman pengusahanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua rekan wanitanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1a.
Kedua wanita yang tertangkap tangan bersama pilot tersebut, tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan maksimal hukumannya empat tahun dimana dalam KUHP tidak diharuskan adanya penahanan.
(REPUBLIKA.CO.ID)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Hi there How would you like to earn a 35% commission for each sale for life by selling SEO services Every website owner requires the ...
-
Banyak suami yang mungkin tidak tahu kalau rejekinya dengan izin Allah mengalir lancar atas peran istri. Memang tidak dapat dilihat secara...
-
Mangga seperti yang kita tahu adalah buah yang sangat nikmat lezat. Tak hanya mangga yang sudah masak, mangga muda juga digemari banyak ...
-
7. Chow Chow Ini anjing bisa menjadi agresif jika buruk dibesarkan. Chow Chow mungkin ta...
-
Di antara Anda, pasti ada yang pernah membaca tanda-tanda atau gejala serangan jantung dari berbagai literatur. Di antaranya sekian ban...
-
Seledri yang banyak digunakan pada sayur sup atau...
-
Aviasi has posted a new item, 'Dilema Maskapai Antara Potensi dan Beban' Industri penerbangan nasional sedang mengalami masa...
-
Rekan Netter. Yth Satu lagi info peluang usaha yag kami hadirkan untuk sahabat, silahkan disimak dan semoga berkenan. Seni Berbela...
-
Olahraga bisa mengurangi stres sekaligus menurunkan gula darah. Merasakan nyaman dengan diri sendiri bisa membuat Anda berada dalam posi...
-
1. Firefox Mozilla Firefox (aslinya bernama Phoenix dan kemudian untuk sesaat dikenal sebaga...