Artis Raffi Ahmad akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Raffi dinyatakan positif sebagai pengguna methylon.
Humas BNN, Sumirat dalam jumpa persnya di Gedung BNN, Jumat (01/02) menyatakan kalau Raffi resmi berstatus tersangka sejak hari ini.
"Pertama R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan cathylon status tersangka," tegas Sumirat.
Pasal yang dijeratkan untuk Raffi Ahmad pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1 junto pasal 32, 133, 127 undang-undang Narkotika. (kpl/dar)