Demikian pemberitahuan Kepala Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sugiri SH dalam suratnya yang diterima Kompas, Selasa (8/1).
"Ini kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas kesehatan warganya dari dampak negatif paparan asap rokok," kata Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada hari yang sama, di Jakarta.
PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini, menurut Widyastuti, seharusnya terbit paling lambat tahun 2010. PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP rokok ini, antara lain, mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan.
Widyastuti yang juga pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan, kewajiban pencantuman peringatan bergambar ini sebelumnya telah dilakukan negara-negara lain di ASEAN, yakni Brunei dengan luasan peringatan bergambar 75 persen, Thailand 55 persen, Singapura 50 persen, dan Malaysia 40 persen di kemasan depan dan 60 persen di belakang.
Tulus Abadi, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan urung menggugat Presiden dengan terbitnya PP ini. Seperti diberitakan (Kompas, 19 Desember 2012), para aktivis Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia, termasuk YLKI, berencana menggugat Presiden karena dinilai tidak mampu melaksanakan undang-undang untuk menerbitkan PP rokok.
Saat itu, mereka resah karena RPP rokok sejak Agustus 2012 terhenti di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Padahal, dari Kemkeu, RPP masih harus diajukan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, saat itu, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah menyetujui RPP tersebut.
Kemkeu (saat itu) beralasan masih membahas penarikan produk tembakau yang melanggar peraturan. Dalam PP rokok diatur penarikan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peringatan kesehatan
Tulus Abadi mengatakan, YLKI dan jaringannya akan mengawasi pelaksanaan PP rokok. Pemerintah memberi batas waktu 18 bulan (sejak PP diterbitkan) bagi produsen ataupun importir produk tembakau untuk pencantuman peringatan bergambar.
"Peringatan bergambar menjadi pesan kuat (dibandingkan pesan teks) untuk meyakinkan masyarakat akan dampak merokok atau paparan asap rokok," katanya.
Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/ importir mencantumkan tulisan berupa larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan, wajib dicantumkan teks "mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".
PP yang menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ini mengatur pula kawasan tanpa rokok dan pengiklanan/ promosi produk rokok. Kawasan tanpa rokok berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum/tempat lain.
Dua tempat terakhir menyediakan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
Dari sisi pengaturan iklan, Pasal 28 menyebutkan, iklan produk tembakau di media cetak tidak diletakkan di sampul/halaman depan, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan/minuman, luas kolom iklan tidak seluruh halaman, serta tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.
Untuk iklan di media penyiaran (Pasal 29), hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat. Pada iklan media luar ruang (Pasal 31), diatur agar tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama/protokol, diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tak boleh memotong jalan atau melintang, serta tak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.
Bentuk iklan produk tembakau yang ditampilkan (Pasal 27) di antaranya tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, mencantumkan penandaan/tulisan "18+", tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, serta tidak ditujukan terhadap anak/remaja dan perempuan hamil.