Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq,
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kaget saat mendengar kabar penetapan tersangka LHI dalam kasus dugaan suap impor sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat mengatakan bahwa sejak sore tadi dirinya melakukan rapat DPP PKS yang juga dihadiri oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak.
Dalam berbagai siaran pers yang dibuat bagian Media PKS, Luthfi Hasan Ishak kerap dipanggil LHI. "Anda tahu dari mana? Itu informasi resmi atau bukan? Kami belum dengar dari KPK, sedari sore tadi kami melakukan rapat DPP. Ada Presiden PKS juga di sini," ujar Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2013).
Menurut Hidayat, jika kabar tersebut benar kabar, partainya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu. "Kami pasti akan kaji dulu masalahnya karena penetapan tersangka sepertinya tidak ujug-ujug (tiba-tiba, red) langsung jadi tersangka," ujar Hidayat.
Selain itu, Hidayat juga mempertanyakan soal kebenaran penetapan tersangka itu. Hidayat mengatakan, selama ini KPK belum pernah mengungkap kasus ini ke publik. Selama rapat tadi, Hidayat pun mengakui tidak ada pembicaraan sedikit pun soal kasus ini.
"Sama sekali tidak membahas soal itu. Kami rapat rutin soal program kerja partai tentang pemenangan Pemilu 2014. Presiden PKS juga tidak bicara soal ini. Nanti dulu ya, saya koordinasi lagi, nanti dikabari lagi," kata Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik ini.
KPK telah memastikan adanya praktik suap terkait impor daging sapi. Suap itu diketahui setelah ada penangkapan pada Selasa (29/1/2013) malam. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota DPR berinisial LHI, yang diduga kuat adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain LHI, KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial AF, JE (Direktur Utama PT Indoguna), dan AAE (salah satu Direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dari tempat itu, AF membawa uang tersebut ke Hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.Sumber: kompas.com