Setelah diputus pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air diminta tidak lepas tangan begitu saja.
Pemerintah meminta agar manajemen Batavia Air memberikan penjelasan ke penumpang. Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Herry Bakti menyarankan agar pihak Batavia Air tetap standby di bandara-bandara untuk memberi informasi yang lengkap.
"Standby di bandara bandara memberikan penjelasan dan menangani dan melayani penumpang yang tidak jadi berangkat," kata Herry saat konfrensi pers di kantor Kemenhub, Rabu (30/1).
Dia menyebutkan, penumpang Batavia Air di Indonesia memang tidak terlalu besar. Komposisi jumlah penumpang terbilang kecil di dunia penerbangan nasional. Dengan 33 armada, Batavia Air selama ini melayani 42 rute pelayanan domestik.
Dengan komposisi penumpang yang tidak terlalu banyak diharapkan bisa meminimalisir gejolak yang terjadi setelah keluarnya putusan pailit tersebut. "Share Batavia di dunia penerbangan 4,5 persen. Tetap ada penumpangnya. Sharenya tidak terlalu ada gejolak yang terlalu tinggi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.
"Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta, Rabu (30/1).
Sumber: merdeka.com