Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerima laporan mengenai putusan pailit terhadap maskapai penerbangan Batavia Air. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti menuturkan, pihaknya telah mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak buruk dari berhentinya operasional Batavia Air.
Utamanya terkait pelayanan rute penerbangan yang selama ini dipegang oleh Batavia Air. "Mereka (Batavia Air) telah kerja sama dengan maskapai lain," ujar Herry saat konfrensi pers di kantor Kemenhub, Rabu (30/1).
Dia menyebutkan, Mandala Airlines adalah salah satu maskapai penerbangan yang bakal mengambil alih dan melayani rute penerbangan yang selama ini dipegang Batavia Air.
"Sudah kerja sama dengan Mandala. Mandala bersedia melayani. Sistemnya business to business(B to B)," jelasnya.
Pihaknya juga meminta maskapai penerbangan lain membantu mengambil alih rute penerbangan yang selama ini dilayani Batavia Air. Diharapkan, ada sedikit kompensasi kepada penumpang. "Rute yang sama dengan batavia ditampung dengan harga yang rendah," katanya.
Pemerintah segera memanggil jajaran direksi dan manajemen Batavia Air terkait putusan ini. Kemenhub menerima putusan pihak Batavia Air yang secara resmi menghentikan operasionalnya mulai 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.
"Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta, Rabu (30/1).
Sumber: merdeka.com