Kejaksaan Agung yang memproses kasus penyalahgunaan narkotika oleh pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA, melimpahkan perkara itu kepada kepada Kejaksaan Negeri Makassar sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Berkas dan tersangkanya sudah kami terima dari Kejagung sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding.
Ia mengatakan, kasus pilot Lion Air yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Makassar langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meskipun kasusnya disidik langsung di pusat, katanya, karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Makassar, maka kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Tersangkanya langsung kami jemput di Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, karena kasus ini sebelumnya ditangani langsung pihak Kejagung bersama dengan pihak BNN pusat," katanya.
Dalam proses pelimpahan berkas HA ke Kejari Makassar, jaksa dari Kejagung RI juga ikut melimpahkan berkas tersangka lainnya yang ikut dibekuk bersama HA. Mereka adalah AH, seorang pengusaha berasal dari Makassar dan dua wanita lainnya yakni NUR dan IS.
Meskipun kejaksaan telah menerima berkas keempat tersangka kasus narkotika itu, hingga saat ini pihaknya belum juga melakukan proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar sambil menunggu proses persidangan.
"Hingga sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan jaksa kepada keempat orang tersebut apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah keempatnya perlu dilakukan penahanan atau tidak karena jika merujuk perlakuan BNN kepada mereka ketika di Jakarta, tidak akan ada penahanan, HA dan AH hanya dimasukkan ke tempat rehabilitasi.
Mereka dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Khusus untuk pilot dan teman pengusahanya, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua rekan wanitanya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1a.
Kedua wanita yang tertangkap tangan bersama pilot tersebut, tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan maksimal hukumannya empat tahun dimana dalam KUHP tidak diharuskan adanya penahanan.
(REPUBLIKA.CO.ID)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
JAKARTA, TRIBUN- Kosmonot Rusia Yuri Gagarin berhasil melakukan penerbangan pertama ke antariksa Rabu, 12 April 1961. Kemarin 12...
-
Maskapai penerbangan Linus Airways segera mendatangkan dua pesawat Airbus A320 berkapasitas 180 kursi melalui skema sewa dari ...
-
Penumpang yang transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar makin dimanjakan dengan sejumlah fasilitas. Selain fa...
-
Rencana sejumlah elemen buruh menyampaikan aspirasinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuai kritik dari Staf Khusus Menteri Te...
-
No Tanggal Username Nama Bank Di Transfer 1. 18-04-2011 19:59:55 agentiket Jaenal Asrori BNI 13898...
-
Besarnya potensi pasar penumpang angkutan udara terus dimanfaatkan industri penerbangan nasional. Kali ini, Lion Air memperkuat arma...
-
KOMPAS/ELOK Anton Krotov, backpacker dari Rusia. KOMPAS/TRIAS KUNCAHYONO Wisatawan memadati sal...
-
Rencana pembangunan jalan layang Serangan, Kota Denpasar-Tanjung Benoa, Nusa Dua, akan dituntaskan hingga Bandara Ngurah Rai...
-
INILAH gedung paling besar di Eropa! Klaim itu diucapkan Stefani, Public Relation perusahaan pesawat Airbus, satu dari dua perusahaa...



