JAKARTA, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak DW. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, pencekalan itu berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Agung.
Maryoto mengatakan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa (21/2/2012) lalu. "Atas permohonan yang kami terima, kami telah mengabulkan perminaan cekal tersebut," kata Maryoto, Jumat (24/2/2012).
Imigrasi mencekal DW selama enam bulan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan DW sebagai tersangka dugaan korupsi.
Jaksa menduga melakukan korupsi atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Dana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad mengatakan penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia berupa emas.
Kini DW telah dimutasikan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, dia adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir. Dia dimutasi pada 2 Januari 2012 lalu.
Selain DW, Kejaksaan Agung juga membidik nama lainnya. Inisialnya adalah DA yang tak lain adalah suami DW. Pada Selasa (21/2/2012) lalu, penyidik juga sudah menggeledah kantor DA.
Keduanya diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS.