Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (kiri) berjabatan tangan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin usai memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012). Ia bersaksi untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
JAKARTA, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengaku tidak pernah memengaruhi proses tender proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Andi, kewenangan menentukan pemenang proyek senilai Rp 191 miliar itu ada di tangan panitia pengadaan dan Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
"Komite yang lakukan lelang, bukan dengan Kemenpora," kata Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Hakim Herdi Agustein kemudian mencecar Andi soal konsep surat Kemenpora yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Wisma Atlet SEA Games. Surat tersebut berperihal "penetapan pemenang wisma atlet".
"Pernah tahu surat Sesmenpora mengenai hal tersebut? Minta yang menentukan pemenang?" tanya hakim Herdi.
"Saya tidak mengerti," jawab Andi.
Ihwal surat "penetapan pemenang proyek wisma atlet" dari Kemenpora ke panitia pengadaan ini kembali ditanyakan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih kepada Andi. Dharmawati bertanya apakah Andi pernah menandatangani dua lembar konsep surat tertanggal 25 November tersebut atau tidak.
"Di dalam barang bukti 743. Ini ada dual lembar konsep surat yang akan ditandatangani Andi selaku Menpora ditujukan kepada ketua panitia barang jasa wisma atlet, 25 November 2010 perihal penetapan pemenang. Pernah melihat?" tanya Dharmawati.
"Tidak pernah," jawab Andi.
"Tidak pernah dari staf saudara mengajukan surat ini ke saudara?" tanya Dharmawati lagi.
"Tidak pernah," kata Andi lagi.
Andi mengaku tidak pernah dilaporkan oleh Sekretaris Menpora, Wafid Muharam seputar surat penetapan pemenang lelang wisma atlet itu.
Hakim Dharmawati kemudian menyinggung Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatakan kalau penetapan pemenang atas proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar merupakan kewenangan menteri. "Untuk pemenang lelang bukannya kewenangan menteri? Ada Perpres 54 Tahun 2010, ada nilai proyek di atas Rp 100 miliar kewenangan menteri?" tanya Dharmawati.
Masih seperti jawaban sebelumnya, Andi mengaku tidak terlibat proses tender. Dia hanya mendapat laporan siapa pemenang tender dari stafnya. "Semua ditangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Andi.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga mengaku tidak pernah ditunjukkan bukti tertulis berisi penetapan PT DGI sebagai pemenang proyek wisma atlet SEA Games. "Tidak, karena saya beritahu, kalau berupa block grant, pemenangan lelangnya di daerah, bukan Kemenpora," ungkap Andi.(kompas.com)