JAKARTA, Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang antara lain akan memperketat perekrutan pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan PNS akan dilakukan secara terpusat sehingga tidak ada kepala daerah atau pemimpin kementerian serta lembaga yang secara sepihak memasukan pegawai sendiri.
"Penerimaan PNS memang akan semakin sulit. Mereka harus lolos sertifikasi dua tingkatan yang dilakukan secara terpusat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo kepada Kompas di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Eko, setiap orang bisa mengikuti tes sertifikasi menjadi PNS. Mereka akan dites kemampuan dasar (soft skill), dan jika ingin posisi tertentu mereka pun wajib lolos dari tes kemampuan khusus (hard skill). Keduanya akan melahirkan sertifikat yang berlaku secara nasional.
"Jadi akan ada komisi independen yang menentukan soal dan prosedur tesnya. Mereka akan menyiapkan bank soal berisi ribuan pertanyaan. Dalam tes yang mengikutsertakan 100 orang, misalnya, tidak akan ada pertanyaan untuk setiap orang," tutur Eko.
Saat ini ada 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia. Sebanyak 2,7 juta di antaranya adalah guru. "Kita tidak ada masalah dalam jumlah PNS, namun ada masalah dalam kualitas," ungkap Eko.(Kompas.com)