KETIKA naik pesawat, Anda akan diminta mematikan ponsel, laptop, iPad, iPod, eReaders, dan perangkat elektronik lainnya. Sebenarnya, dapatkah ponsel benar-benar menimbulkan ancaman keselamatan di pesawat?
Jawabannya adalah bahwa itu sangat tidak mungkin, tapi juga mungkin. Pada 1991, US Federal Aviation Administration (FAA) dan Komisi Komunikasi Federal (FCC) menetapkan bahwa perangkat elektronik bisa mengirim sinyal yang akan mengganggu peralatan pesawat. Terbukti pula bahwa semua perangkat elektronik harus dimatikan sampai pesawat berada di atas 10.000 kaki.
Menurut lembar fakta yang dikeluarkan FAA, terlalu banyak sinyal radio yang dilepaskan, padahal awak kokpit perlu fokus pada tugas keberangkatan. FAA percaya bahwa setiap penggunaan di dataran rendah dapat mengganggu dan menjadi bahaya keamanan. Bahkan jika ada panggilan masuk, daya ponsel akan mengirimkan semburan energi berbahaya.
"Perangkat elektronik portabel dirancang untuk memancarkan dan menerima sinyal yang dapat ditangkap oleh salah satu antenna. Anda akan melihat ini banyak melekat pada pesawat penumpang modern," tutur Gregg Overman, Direktur Komunikasi FAA. "Antena mengirimkan sinyal ke kabel yang terhubung ke sistem utama, seperti autopilot, instrumentasi kokpit, dan sebagainya."
Ia menambahkan, dalam lingkungan bandara dengan banyak pesawat terbang, aturan ini berguna memaksimalkan tingkat lalu lintas keluar dan masuk bandara. Setiap penyimpangan rute akan berdampak bagi penumpang.
"Penumpang perlu mengakui bahwa larangan penggunaan perangkat elektronik portabel adalah untuk alasan yang baik," ujarnya.
Mungkin Anda bertanya-tanya, jika kemungkinan begitu banyak ponsel yang diaktifkan selama lepas landas dan mendarat, mengapa belum ada pesawat jatuh akibat hal tersebut? Banyak pendapat lain mengatakan bahwa sangat sedikit penelitian untuk menentukan apakah larangan perangkat elektronik selama lepas landas dan mendarat harus benar-benar ditegaskan, dan penelitian lebih lanjut tidak mungkin dilakukan. Sementara dari sudut pandang maskapai penerbangan, meminta penumpang mematikan perangkat elektronik tidak lebih dari 30 menit setiap penerbangan akan menjadi cara yang jauh efisien biaya.
Ada pengecualian untuk aturan lain, menurut FAA. Peraturan khusus alat bantu dengar dibebaskan, perekam suara portabel, alat pacu jantung, dan alat cukur listrik karena mereka tidak mengeluarkan sinyal yang mungkin mengganggu sistem pesawat.
(Okezone)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Hi there How would you like to earn a 35% commission for each sale for life by selling SEO services Every website owner requires the ...
-
Chief Executive Cathay Pacific Airways John Slosar, dalam siaran pers yang diterima hari Sabtu (13/8/2011) di Jakarta, menegaskan, pilot ...
-
Pengamat Politik dan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai Presiden Susilo Ba...
-
Mangga seperti yang kita tahu adalah buah yang sangat nikmat lezat. Tak hanya mangga yang sudah masak, mangga muda juga digemari banyak ...
-
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla Mantan Wakil Presiden Jusuf K...
-
Menjelang puncak mudik Lebaran Idulfitri 1432 Hijriyah, tiket pesawat dari Makassar ke sejumlah kota besar di Pulau Jawa habis direserva...
-
Foto: viva Kepada Yth : Ustaz Solmed Ustaz Solmed ya...
-
Sejumlah laporan tentang penumpang pesawat yang bertindak mencurigakan pada dua penerbangan telah mendorong pihak berwenang AS, Minggu (...
-
bursa-kerja.net PRODUCTION SECTION HEAD at PT.A.W.Faber-Castell Indonesia PRODUCTION SUPERVISOR PT.A.W.Faber-Castell I...
-
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengunjungi warga yang tinggal di kawasan eks Taman BMW Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/...