"Kami akan mengajukan permohonan, karena yang bersangkutan dengan jabatan yang sekarang ini mengharuskan dia sering bepergian ke luar negeri," kata pengacara Hotasi, Kamaru, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011.
Menurut Kamaru, saat ini Hotasi bekerja pada sebuah perusahaan penerbangan asing, sehingga kliennya harus bolak-balik luar negeri untuk mengurus pekerjaannya.
Pihak pengacara dan keluarga, lanjut Kamaru, siap menjamin Hotasi tetap kooperatif dengan kejaksaan dan tidak melarikan diri. "Kami siap memberikan jaminan, jika sewaktu-waktu diperlukan, maka dia akan datang ke kejaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, kejaksaan sudah mencegah Hotasi untuk jangka waktu enam bulan. Pencegahan dilakukan terkait status Hotasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA.
"Sudah ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus), sedang kita proses," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang, di Jakarta, Jumat 9 September 2011.
Sedangkan tersangka lainnya Guntur Aradea selaku Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Kejaksaan Agung belum mencekal. "Guntur belum," kata Edwin.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, dua bekas petinggi PT Merpati Nusantara Airlines ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat.
Kasus ini berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat. Biaya sewa untuk masing-masing pesawat seharga US$500 ribu.
Uang sebesar US$1 juta sudah dibayarkan ke rekening Hume & Associates melalui transfer Bank Mandiri. Namun, hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim Jaksa Penyidik kemudian mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan sendiri telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur Merpati, Sardjono Jhoni, sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan adanya dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(VIVAnews)
Support by :