Pilot asing yang akan masuk ke Indonesia minimal memiliki jam terbang sebanyak 1.500 jam.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, Kamis (22/9/2011). "Penerbang asing harus memiliki jam terbang di atas 1.500 jam, ini akan diterapkan agar para penerbang lokal pun bisa diberdayakan di Indonesia," kata Menhub.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan menjelaskan, ini adalah aturan yang sedang disiapkan oleh pemerintah agar penerbang lokal bisa lebih diberdayakan oleh maskapai di Indonesia.
Dijelaskannya, selain pilot asing yang harus memiliki jam terbang 1.500 jam untuk mengemudikan pesawat komersial di Indonesia, pilot lokal pun harus memiliki jam terbang di atas 1.000 jam.
Indonesia dikenal sebagai tempat bagi pilot asing yang ingin menambah jam terbang. Pilot asing yang datang ke Indonesia biasanya cenderung untuk menambah jam terbang untuk memenuhi kriteria penerbangan pesawat tertentu. Biasanya dalam beberapa tahun setelah memperoleh jam terbang tertentu mereka akan kembali ke negara asalnya.
Hal ini diakui oleh pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti yang sebagian pilotnya adalah pilot asing muda yang sedang mencari pengalaman. "Biasanya setelah tiga tahun di Susi Air mereka akan ke luar negeri lagi," tuturnya.
(Tribunnews.com)