Kedua tersangka tersebut adalah mantan direksi pada perusahaan Merpati itu.
"Betul, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penyewaan pesawat Merpati yakni mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/8).
Noor mengatakan bahwa penetapan dua tersangka itu dilakukan pada Selasa (16/8).
Lebih lanjut, Noor menuturkan penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan Jampidsus pada 16 Agustus 2011. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprint DIK Nomor 95/F.2/fd.1/07/2011 tanggal 7 Juli 2011.
Kasus itu berawal pada 2006. Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$500 ribu.
Untuk itu, Merpati merogoh kocek senilai US$1 juta pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak berwujud.
(Media Indonesia)
Support by :