Rencana Kementerian Perhubungan Udara untuk membuat aturan tentang kompensasi kepada penumpang pesawat jika terjadi delay terus bergulir. Namun Sriwijaya Airlines sudah lebih dulu menyiapkan kompensasi kepada penumpangnya jika terjadi Delay, yakni akan memberikan kompensasi jika pesawatnya Delay tiap 2 jam diganti Rp 200 ribu.
"Kita akui saat ini, keluhan penumpang paling tinggi salah satunya karena jadwal kedatangan dan keberangkatan pesawat yang sering molor. Bahkan pemerintah berencana akan menggodok peraturan agar maskapai memberikan kompensasi kepada penumpangnya jika terjadi delay," kata Kepala Biro Surabaya Sriwijaya Air, Hendrik Ardiansah , Rabu (18/8).
Sebelum peraturan tersebut dikeluarkan, Sriwijaya Air sudah menyiapkan suatu produk perlindungan kepada penumpangnya terutama terhadap resiko gangguan perjalanan seperti Delay (keterlambatan), bagasi rusak sampai gagal terbang.
"Namanya Prima Sriwijaya, dengan menggandeng salah satu perusahaan asuransi, penumpang Sriwijaya hanya membayar premi Rp 12.000. Produk ini hampir sama dengan asuransi kecelakaan, bedanya asuransi ini untuk resiko gangguan perjalanan penerbangan," katanya.
Hendrik bilang, jika produk ini nantinya akan menjadi satu dengan harga tiket yang dibeli. Namun sifatnya tidak mengikat, misalnya jika pesawat Sriwijaya terlambat 2 jam penumpang akan diberikan kompensasi Rp 200 ribu, jika terus terlambat sampai 2 jam lagi, kompensasi ditambah lagi Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu.
"Bahkan jika penumpang sampai gagal terbang, penumpang akan mendapatkan kompensasi hingga Rp 4 juta. Juga termasuk jika bagasi telat atau telambat, kompensasinya mencapai Rp 500 ribu/koli," ungkapnya.
Namun, ditegaskan Hendrik, bukan berarti segala kompensasi ini menghilangkan kewajiban maskapai terhadap keterlambatan seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Ini bukan berarti kewajiban kita dalam KM 25 terhapus. Ini hanya tambahan KM25 tetap wajib kita laksanakan, seperti delay satu jam kita siapkan cemilan, delay lagi kita siapkan makanan dan seterusnya sampai kewajiban mencarikan penerbangan lain atau penginapan jika penumpang kita gagal terbang," katanya.
Namun, sayangnya kompensasi ini baru bisa dirasakan penumpang jika pesawat delay mencapai 6 jam. Hal ini seperti diungkapkan Retail Marketing Manager, PT Citra Internasonal Underwriters (CIU) pihak asuransi yang mengandeng maskapai dalam memberikan jaminan kompensasi, Bino Sulaksono. Dikatakannya kompensasi baru akan terjadi jika pesawat terlambat 4 jam dari jadwal yang telah ditentukan. "Kita mulai start setelah empat jam delay, setelah delay empat jam, dua jam pertama kita kompensasi Rp 200 ribu dan seterusnya," katanya.
Menurut Bino, kompensasi ini sudah mulai digalakan maskapai-maskapai domestik lainnya sepeti Lion Air. Dan pihaknya berancana selain Sriwijaya juga akan mengandeng Batavia dan Lion Air serta maskapai swasta lainnya.
"Premi Rp12.000 merupakan harga yang sangat murah, rata-rata produk seperti ini di atas Rp 15.000. tapi produk ini tetap tidak mengikat, jika penumpang mau, tinggal menambah biaya Rp12.000 pada pembelian tiket pesawatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Udara sedang mengodok peraturan atau merevisi KM 25 yang intinya direncanakan pemumpang pesawat udara akan memperoleh dana kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay, barang bagasi hilang bahkan bagi korban kecelakaan bagi yang meninggal, ahli waris akan mendapat sedikitnya Rp1 miliar dari asuransi penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti Singayudaha Gumay mengakui saat ini pihaknya sudah mengajukan draft KM (Keputusan Menteri Perhubungan) soal ganti rugi penumpang delay maupun asuransi kecelakaan ke Menhub dan tinggal menunggu ditandatangani saja.
"Kami usahakan setelah ditandatangani segera disosialisasikan sehingga aturan baru ini bisa diberlakukan tahun ini juga," janji Dirjen Perhubungan Udara.
Diharapkan, dengan kebijakan baru ini maskapai penerbangan semakin meningkatkan layanannya terutama dalam hal waktu keberangkatan pesawat.
Dijelaskannya, saat ini asuransi yang diperoleh penumpang hanya dari Jasa Raharja, bila terjadi kecelakaan dan penumpang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan asuransi lainnya adalah asuransi pada pesawat dan asuransi dari luar negeri yang bervariasi tergantung maskapainya, misalnya Merpati Nusantara Airlines dengan Asuransi AON hanya memberikan santunan sebesar Rp 300 juta.
Adam Air beberapa tahun lalu di mana penumpang pesawat yang jatuh mendapat santunan sekitar Rp 500 juta.
"Dengan aturan yang baru nantinya santunan akan jauh lebih besar minimal Rp 1 miliar," jelas Herry.
Selain asuransi jiwa, jaminan yang bakalan diberikan adalah masalah keterlambatan (delay) pesawat dan baran-barang bawaan penumpang yang dititipkan di bagasi pesawat hilang maka perusahaan penerbangan wajib memberikan ganti rugi yang nilainya masih tahap pembahasan. m15, ins.
(Surabaya Post)
Support by :