Ustaz Yusuf Mansur siap mengirim permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendampingi skema investasi PatunganUsaha yang digulirkannya. Surat resmi bakal dikirim pekan depan.
"Senin (29/7), tapi bukan ane, nanti konsultan ane yang ke (OJK). Iya, mengajukan permohonan resmi," ujarnya selepas memberi pengajian di Kementerian Perdagangan, Jumat (26/7).
Dia menilai, selain pendampingan, utusannya akan sekaligus mengurus perizinan resmi pada OJK agar PatunganUsaha menjadi legal. Yusuf tidak menampik telah melakukan kesalahan administratif dalam mengumpulkan dana dari publik. Alasannya ketidaktahuan.
"Kan gini, patungan usaha sih awalnya kan gerakan, sekarang medannya berbeda. Sebagai ustaz harus mencontohkan yang baik, kemarin ane keliru, sekarang ane tebus, kan enggak sengaja, karena enggak tahu," cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan pihaknya siap membantu sang ustaz jika dia ingin tahu apa saja tahapan yang harus dilakukan supaya aktivitas PatunganUsaha yang dia kelola menjadi legal. Namun, bantuan itu sifatnya pasif, diberikan hanya jika diminta Yusuf.
"Kita saat ini dalam posisi menunggu. (Pendampingan) Tergantung nanti permintaannya apa saja nanti kita lihat," ujarnya beberapa waktu lalu.
Muliaman menyatakan tanggung jawab pihaknya hanya memantau dan menindak aktivitas investasi berdasarkan laporan. Sebab, "Patungan Usaha" ala Yusuf Mansur tidak didaftarkan resmi ke OJK.
Salah satu saran awal OJK, Yusuf Mansur diminta mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) sebagai pengelola dana umat itu.
Penggalangan dana Yusuf Mansur yang menjanjikan imbal hasil tinggi itu untuk membangun hotel transit jamaah haji dan umrah berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sejauh ini, dana dari umat sudah terkumpul Rp 20 miliar.
Ustaz yang kondang berkat pengajian "Wisata Hati" itu telah menghentikan penggalangan dana investasi sejak pertengahan Juni lalu.
Hal itu dilakukan karena masukan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang khawatir aksinya mengumpulkan dana masyarakat melanggar hukum.
Sumber: merdeka.com