Eyang Subur hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan terkait Fatwa MUI. Ramdan Alamsyah, Pengacara Eyang Subur, menyebut kalau kliennya baru akan memberikan pernyataan langsung saat mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia.
"Eyang Subur akan muncul saat deklarasi dirinya sebagai capres," kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Entah bercanda atau serius, namun Ramdan menegaskan kalau kliennya akan mendaftarkan dirinya sebagai kandidat Presiden Republik Indonesia menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. "Mau tahun berapa kita lihat nanti. Tahun 2014," ujar Ramdan.
MUI, Senin (22/4) mengeluarkan hasil investigasinya atas Eyang Subur. Mereka telah bekerja sejak 8 sampai 20 April 2013 dan memutuskannya dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada 19 April.
Hasil investigasi tersebut menyatakan kalau ajaran yang dianut dan dipraktikkan Eyang Subur menyimpang dari akidah Islam. (kpl/aal/uji/dar)