Saat Raffi Ahmad ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Minggu, 27 Januari lalu, nama Yuni Shara ikut terseret. Yuni dituding menjebak Raffi. Namun, tuduhan itu dibantah Yuni, dan mereda dengan sendirinya, karena adanya pengakuan wanita berinisial 'R', yang mengklaim menjebak Raffi. Kini, nama Yuni kembali mencuat, sebagai orang di balik penangkapan Raffi.
Tudingan itu disebabkan dengan beredarnya transkrip SMS, yang diduga antara Yuni dengan seorang petinggi polisi. Transkrip itu beredar pada saat sidang praperadilan Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret kemarin.
SMS itu menggunakan bahasa Jawa dan bahasa 'walikan' khas Malang. Awalnya, mereka membicarakan seorang laki-laki India bernama Rajiv. Dan si polisi bertanya, siapa Rajiv itu?
"Anak Malang-India, setiap hari ke rumah anak kecil ini (Raffi). Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita kan kenal semua kalau di rumahnya itu markas segala macam," jawab wanita yang diduga Yuni, dalam bahasa Malang yang sudah diartikan.
Polisi itu pun tertarik pada informasi itu. Ia lantas bertanya alamat rumah Raffi, yang dijawab dengan sangat detail oleh wanita tersebut. "SMS aja alamatnya. Nanti saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu," balas polisi tersebut.
Setelah mendapat kepastian, rumah Raffi akan digrebek, wanita itu pun mengucapkan terima kasih. "Terimakasih Mas. Saya nggak mau mama bolak-balik masuk RS mikirin saya yang dibeginikan sama anak ini. Makasih banget Mas," tulisnya dalam pesan singkat itu.
Namun, saat ditanya pada pengacara Raffi, Hotma Sitompul, dirinya mengaku tak tahu menahu.
"SMS apalah itu, kita menyelesaikan secara hukum, kita akan menanggapi dengan masalah hukum," katanya. Ia mengaku tak terlalu kaget mendengarnya, karena rumor yang ada selama ini sudah semakin jelas dan terbuka. Sayangnya, Hotma tak ingin berbicara lebih detail soal rumor yang dimaksudnya. "Saya bicara hukum, nggak mau masuk ranah rumor," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai transkipan pesan pendek itu, kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang mengaku belum mengetahuinya. Namun, Minola menegaskan, apakah transkipan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Hati-hati penyadapan itu ilegal, jika memang benar ada, berani
nggak yang menyebarkannya mempertanggungjawabkannya secara hukum?," tegasnya.
Sumber: viva.co.id Berita Terkait :