Pembayaran biaya pelayanan jasa penerbangan atau "passenger services charge" (PSC) atau yang lebih dikenal dengan "airport tax" akan dimasukkan ke harga tiket pesawat dalam tiga bulan mendatang.
"Penerapannya tiga bulan lagi atau September tahun ini," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika dijumpai di kantor pusat PT Surveyor Indonesia Persero, Jakarta, hari ini.
Menurut Dahlan, maskapai pertama yang akan menerapkan sistem ini adalah PT Garuda Indonesia Persero karena sistem teknologi informasi (IT) sudah siap dipadukan dengan sistem milik bandara.
"Garuda sudah siap menyinkronkan sistemnya dengan sistem yang dimiliki bandara," terangnya.
Setelah Garuda, ia mengharapkan maskapai penerbangan swasta nasional turut menerapkan sistem tersebut. Dengan demikian, antrean di bandara dapat berkurang signifikan.
Oleh sebab itu, Garuda Indonesia dan BUMN kebandarudaraan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem penyatuan tersebut.
"Kalau mereka (maskapai lain) tidak menerapkannya, nanti mereka akan malu sendiri," paparnya.
Dahlan juga mengungkapkan pembayaran "passanger services charge" dianggap sudah primitif yang dimiliki oleh BUMN kebandarudaraan. Untuk itu, Dahlan ingin menghilangkannya dan memasukkannya ke dalam tiket pesawat.
Ia menguraikan seorang penumpang setidaknya melewati tiga antrean, yakni antrean pemindaian barang, "check-in", dan pembayaran PSC. Dengan adanya penyatuan PSC dengan tiket pesawat, maka ia optimistis akan mengurangi antrean di bandara sekitar 50 persen.
"Jadinya, mereka akan antre di 'scan' barang dan 'check-in' saja," tuturnya.
Selain itu, Dahlan tengah menyusun strategi untuk mengurangi antrean saat "check-in". Namun, ia enggan menceritakannya.