Tindakan pencurian bagasi penumpang seringkali terjadi di beberapa bandara di Indonesia, termasuk di bandara kelas internasional seperti bandara Soekarno-Hatta. Resleting dirusak, badan koper dirobek dan perusakan lainnya kerap ditemukan penumpang yang mengaku kecurian barang dari dalam koper yang masuk di bagasi pesawat. Meski segala cara sudah dilakukan, termasuk dari pihak maskapai penerbangan, hal ini masih cukup sering terjadi.
Tidak banyak tindakan preventif yang dapat dilakukan calon penumpang selain mengembok koper atau barang bawaan lainnya. Namun kita dapat berusaha mengurangi resiko pencurian barang dari dalam bagasi pesawat, serta tindakan apa saja yang sebaiknya diambil ketika mengalami kejadian ini.
Bungkus Koper dengan Plastic Foil
Trik mudah yang bisa Anda gunakan untuk mengamankan koper adalah dengan menggunakan plastic foil. Bungkus koper atau tas travel Anda dengan plastic foil yang biasa dijual di pasar swalayan. Bila tidak ada, plastic foil bisa diganti dengan kantong plastik. Mungkin akan memberi kesan aneh pada koper Anda tapi keamanan barang bawaan Anda lebih penting.
Balutan dari plastic foil yang cukup ketat akan cukup sulit dan perlu waktu untuk membukanya, sehingga si pencuri akan berpikir dua kali sebelum merusak koper/tas Anda dan mencuri isinya. Jangan membungkus koper hanya dengan satu lapisan plastic foil tapi bungkus beberapa kali dan menutup bagian-bagian yang menurut Anda mudah dirobek atau digunting. Plastic foil juga berguna untuk mengamankan bagian tali tas/koper yang sering tersangkut di ban berjalan (conveyor belt) dan menjadi rusak.
Melaporkan Kerusakan
Jika semua tindakan preventif sudah dilakukan tapi Anda masih mengalami pencurian dan perusakan koper/tas bawaan Anda, segeralah melapor kepada pihak maskapa penerbangan. Beberapa maskapai hanya membuka waktu pengaduan kerusakan, pencurian atau kehilangan barang dalam bagasi pesawat hanya beberapa jam saja sejak pesawat mendarat. Anda bisa mengadukan kejadian ini kepada staff pengaduan maskapai penerbangan yang ada di bandara.
Bila Anda ingin mengadukan kerusakan pada tas/koper bawaan Anda dan bukan pencurian, maka sebaiknya pastikan dulu tingkat kerusakannya. Maskapai penerbangan tidak akan bersedia menerima pengaduan Anda bila hanya menyangkut kerusakan kecil, seperti resleting rusak, roda koper macet, pegangan koper lepas dan yang lainnya. Karena kejadian ini sulit dibuktikan apakah benar barang bawaan Anda rusak selama penerbangan atau sudah rusak sebelumnya.
Perbedaan Aturan
Yang juga harus diperhatikan disini adalah peraturan dari tiap maskapai penerbangan. Karena setiap maskapai memberlakukan aturan yang berbeda-beda. Maskapai asal Jerman, Lufthansa misalnya membatasi batas pengaduan penumpang selama 7 hari semenjak penerbangan, bila penumpang mengadukan kerusakan atau sejenisnya setelah lewat dari 7 hari maka pihak maskapai tidak akan menanggapi keluhan ini.
Sementara maskapai dalam negeri, dalam hal ini Garuda Indonesia (GA) bahkan tidak memberikan waktu lama bagi penumpang domestik. Dalam kebijakannya, GA mengharuskan penumpang yang merasa kecurian barang dari dalam bagasinya untuk melapor pada saat itu juga, saat penumpang masih berada di sekitar lokasi pengambilan bagasi. GA tidak bersedia menerima pengaduan pencurian bila penumpang sudah berada di luar wilayah bandara. Kebijakan yang sama diberlakukan oleh seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Jadi bila Anda menemukan bagasi yang rusak, robek atau hal mencurigakan lainnya, segera bongkar koper/tas Anda dan periksa apakah ada barang yang hilang. Bila ada, segera laporkan kepada pihak maskapai penerbangan Anda pada saat itu juga.