Tarif pemeriksaan keamanan kargo barang yang akan dimuat ke pesawat udara, baik lokal maupun internasional, bakal naik sebesar 125 persen. Kenaikan dipicu oleh munculnya Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011 tentang Agen Inspeksi (Regulated Agent).
Melalui peraturan itu, Kementerian menyerahkan pemeriksaan keamanan kargo kepada agen inspeksi swasta, termasuk pengaturan besaran tarif.
Jika sebelumnya besaran tarif keamanan kargo sebesar Rp 60 per kilogram, kini para agen inspeksi mematok besaran tarif mulai Rp 440 hingga 1.050 per kilogram barang.
"Naiknya berlipat-lipat. Aturan itu menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan bisa mempengaruhi daya saing pasar di luar negeri," kata Najib Abu Yasef, aktivis dari Lembaga Studi Pembangunan, Ahad, 4 Desember 2011.
Terlebih, selama ini tidak jelas pembagian uang tarif tersebut antara penerimaan negara dan swasta. Apalagi, payung hukum aturan tersebut juga tidak jelas. Selama ini, kata dia, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang agen inspeksi swasta.
Di sisi lain, perkara keamanan barang yang masuk maupun ke luar negara adalah tanggung jawab pemerintah. Dengan aturan itu, kata dia, berarti pemerintah telah menjual kebijakan keamanan kepada swasta.
Uchok Sky Khadafi, Koodinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menilai regulasi itu bisa menyebabkan kerugian negara bertambah besar. Selama ini, pemerintah menetapkan enam agen inspeksi, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Ghita Avian Trans, PT Pajajaran Global, PT Birotika Semesta, PT Angkasa Pura II, dan PT Fajar Anugerah Semesta. Penerimaan negara dari enam perusahaan tersebut selama ini tidak jelas.
Dia menghitung, ketika tarif yang diberlakukan sebesar Rp 60 per kilogram, dengan jumlah barang yang masuk ke agen mencapai 975 ton per hari, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 169 miliar per tahun. Dengan aturan baru, kerugian membengkak. Ketika harga dipungut antara Rp 440 hingga 1.050 per kilogram, diperkirakan kerugian negara akan mencapai Rp 368 miliar per tahun.
"Karena memang tidak ada aturan yang mengatur pembagian dengan jelas," kata dia.
Sebenarnya, beleid baru tersebut dipayungi Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 1999. Namun, ia menegaskan, dalam undang-undang tersebut tidak diatur detail besaran tarif dan pembagian penerimaan negara maupun swasta. Ia pun menduga-duga ada upaya kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah terkait dengan dana hasil penerimaan tarif pengamanan ini. Alasannya, tidak ada transparansi dalam pengelolaan dan penerimaan tarif keamanan barang.
Uchok mengimbuhkan, pemerintah mestinya tidak mudah melepas pengawasan keamanan ini kepada swasta. Kementerian bisa melakukan tender dengan biaya penuh dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan begitu, tarif bisa dikontrol oleh pemerintah. Pembagian juga lebih jelas dan lebih murah. "Kenaikan ini dikeluhkan para pengusaha. Biaya keamanan menjadi mahal, semula biayanya ratusan ribu, kini bisa mencapai jutaan," tutur dia
(Tempo.co)
MENU UTAMA
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
Hi there How would you like to earn a 35% commission for each sale for life by selling SEO services Every website owner requires the ...
-
Banyak suami yang mungkin tidak tahu kalau rejekinya dengan izin Allah mengalir lancar atas peran istri. Memang tidak dapat dilihat secara...
-
Mangga seperti yang kita tahu adalah buah yang sangat nikmat lezat. Tak hanya mangga yang sudah masak, mangga muda juga digemari banyak ...
-
7. Chow Chow Ini anjing bisa menjadi agresif jika buruk dibesarkan. Chow Chow mungkin ta...
-
Di antara Anda, pasti ada yang pernah membaca tanda-tanda atau gejala serangan jantung dari berbagai literatur. Di antaranya sekian ban...
-
Seledri yang banyak digunakan pada sayur sup atau...
-
Aviasi has posted a new item, 'Dilema Maskapai Antara Potensi dan Beban' Industri penerbangan nasional sedang mengalami masa...
-
Rekan Netter. Yth Satu lagi info peluang usaha yag kami hadirkan untuk sahabat, silahkan disimak dan semoga berkenan. Seni Berbela...
-
Olahraga bisa mengurangi stres sekaligus menurunkan gula darah. Merasakan nyaman dengan diri sendiri bisa membuat Anda berada dalam posi...
-
1. Firefox Mozilla Firefox (aslinya bernama Phoenix dan kemudian untuk sesaat dikenal sebaga...