JAKARTA, Berhati-hatilah bagi Anda yang memberikan kesaksian atau testimoni pengalaman terkait kesembuhan penyakit. Apabila kesaksian tersebut palsu atau demi kepentingan periklanan dan publikasi, bukan mustahil Anda bisa dihukum penjara.
Kesaksian atau testimoni pasien masih menjadi "senjata" utama yang diusung berbagai klinik pengobatan tradisional dalam beriklan, baik di media cetak maupun elektronik. Fenomena yang kini marak adalah iklan kesaksian pasien kliniktraditional chinese medicine (TCM) yang hampir setiap saat disiarkan di media massa, terutama televisi.
Testimoni dalam iklan ini membuat "gerah" sejumlah kalangan, terutama tenaga medis profesional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga profesi yang mewakili para dokter menegaskan bahwa testimoni pasien itu perlu ditelusuri dan dibuktikan guna menjawab pertanyaan apakah kesaksian tersebut berasal dari pengalaman pasien atau hanya rekayasa demi kepentingan tertentu.
"Kami tidak menuduh testimoni itu bohong, tapi memang perlu pembuktian," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.
Pembuktian testimoni tersebut sekaligus sebagai jawaban apakah iklan pengobatan yang disampaikan merupakan upaya pembohongan terhadap publik atau tidak. Mereka yang terbukti memberikan testimoni palsu bisa dianggap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Di dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Konsumen juga mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Jika ini tidak terpenuhi, konsumen mendapatkan hak tuntutan ganti rugi, denda maksimal Rp 2 miliar, sampai pidana kurungan 5 tahun.
Untuk membuktikan apakah iklan testimoni itu benar, IDI berencana menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seusai Lebaran nanti. Slamet mengatakan, sebenarnya sejak lama IDI telah melayangkan protes atas tayangan iklan testimoni TCM di televisi ke KPI. Sayangnya, saat itu belum ada tanggapan berarti.
Dari situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), program siaran iklan "Klinik Tong Fang" di sebuah stasiun televisi telah mendapat teguran tertulis, tertanggal 9 Agustus 2012. Jenis pelanggaran iklan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Pelanggaran ini terjadi pada tanggal 8-19, 23, 28, dan 29 Juli 2012. Sebelumnya, KPI telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun televisi tertanggal 31 Mei 2012. Imbauan ini berisi permintaan editing pada adegan yang melanggar ketentuan penyiaran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1.787 Tahun 2012.
Selain teguran untuk iklan Klinik Tong Fang, KPI melayangkan teguran serupa untuk iklan Cang Jiang Clinic TCM dan iklan Tay Shan tertanggal 10 Agustus 2012 di beberapa stasiun televisi.
Sumber : kompas.com