Kabar tidak mengenakkan datang dari negeri jiran, Singapura. Empat warga negara Indonesia (WNI) kini dalam tahanan negeri berikon singa merlion tersebut karena kasus penyelundupan rokok.
"Semuanya mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan Custom Act Chapter 70 Section 128.a." Vonis ini disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura kepada anggota Komisi Pertahanan dan Hubungan Internasional Dewan Perwakilan Rakyat, TB Hasanuddin, Sabtu 14 Januari 2012.
Awalnya Hasanuddin menuturkan melalui pesan pendek kepada Tempo bahwa Komisi I mendapat laporan masyarakat. Laporan penangkapan kemudian dilanjutkan ke Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Ternyata benar, ada lima pelaut yang terlibat penyelundupan rokok.
Mereka adalah Abdul Kasim, 30 tahun, Manik Darwin 39, Suroso Siswanto, 38, Franki Montolalu, 29, dan Mohammad Yamin, 50. Pemerintah Singapura menemukan bahwa kelimanya menyelundupkan 3.000 boks rokok ilegal. Lima pelaut tersebut ditangkap sejak 28 November 2011. Kemudian setelah melalui sidang pada 14 Desember 2011 pengadilan memutus penjara masing-masing 12 bulan.
"Semuanya dalam kondisi fisik dan mental yang baik," kata Hasanuddin. Mereka pun sudah dikunjungi keluarga, kecuali Mohammad Yamin yang menderita gangguan ginjal. Tapi ia menambahkan Yamin mendapat perawatan yang baik oleh dokter penjara.
Otak kejahatan penyelundupan yang bernama Sawal mendapat ganjaran lebih lama, yakni 4 tahun. "Karena dia pernah menjalankan kejahatan serupa," kata Hasanuddin.
Sampai kini belum jelas informasi mengenai jenis rokok yang mereka selundupkan.
Sumber : www.tempo.co