Tabrakan antara mobil dan motor seakan-akan menjadi sebuah kejadian yang umum terjadi. Akan tetapi tepat Senin tanggal 5 November, satu pengendara motor tewas akibat menabrak pintu Mercedes Benz S-Class.
Petaka yang menimpa Syafrudin (48 tahun) ini terjadi karena mobil mewah itu tiba-tiba berhenti di area dilarang Stop dan penumpangnya, Direktur Mercedes Benz, Claus Weidner, di saat yang sama membuka pintu belakang. Akibatnya, Syafrudin terpental dan tersungkur menghantam trotoar jalan. Helm Syafrudin pun terlepas dan akibatnya ia tewas.
Mengomentari kejadian ini, Kepala Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan dari sudut etika dan tata tertib berlalu lintas, berhenti di area larangan berhenti jelas merupakan pelanggaran. Apalagi pelanggaran tadi akhirnya menyebabkan tewasnya seseorang.
Namun, seberapa berat sanksi yang diberikan kepada si pengemudi akan ditentukan kemudian tepatnya di meja hijau. Hanya saja apapun pemicunya si pengemudi berhenti area tersebut ia harus taat dengan peraturan yang ada dan ia harus bertanggung jawab atas segala konsekuensinya.
Kecuali, ungkap dia, si pengemudi tersebut dibawah umur, seorang pengemudi dan pemakai jalan harus mengikuti peraturan berlalu lintas sebagaimana yang dituangkan pada UULAJR Nomor 22 tahun 2009.
Ia pun memberikan sedikit tips aman bagi pengemudi dan penumpang, khususnya Langkah-langkah preventif bagi pengemudi ketika hendak berhenti dan parkir:
1. Dengan alasan apapun anda berhak menolak untuk berhenti di area terlarang.
2. Cek sekeliling apakah aman untuk mengurangi kecepatan, jika aman berikan indikasi kepada pemakai jalan lain, bahwa anda akan melakukan manuver. Kemudian jika aman kurangi kecepatan secara bertahap (dengan tidak menggangu/membahayakan pemakai jalan lain). Selalu berhentilah diarea yang diperkenakan untuk berhenti.
Langkah-langkah preventif bagi penumpang ketika keluar dari dalam mobil saat berada di bahu jalan adalah:
Selalu ingatkan kepada pengemudi untuk berhenti ditempat yang diperkenankan dan aman. Dengan alasan apapun, anda dilarang untuk memaksa pengemudi untuk berhenti area larangan berhenti atau area berbahaya. Tunggu kendaraan berhenti secara penuh (full stop) sebelum membuka pintu.
Jika berhenti di bahu jalan yang padat, untuk amannya keluar dari pintu yang berada di sisi bahu jalan. Selalu cek depan dan belakang sebelum membuka pintu, pastikan kedua arah tersebut aman.
Sumber : republika.co.id