"Kita kenakan tersangkanya pasal 351 KUHP dan bisa saja dilakukan penahanan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin, Kamis (6/6/2013).
Akan tetapi, saat ini Zakaria belum dilakukan penahanan. Ia sendiri masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polsek Pangkalanbaru.
"Tersangkanya masih kita periksa. Jadi belum melakukan penahanan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pramugari bernama Nur Febriani melaporkan Zakaria ke polisi setelah mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 baru saja mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka, Rabu (5/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Insiden tersebut bermula saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta sekitar satu jam sebelumnya. Saat itu, Nur Febriani menegur Zakaria agar segera mematikan ponsel karena pesawat akan segera mengudara.
Setelah pesawat mendarat, Zakaria memukul ke arah bagian belakang leher Nur Febriani dengan koran. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Febriani melaporkannya ke polisi. Tersangka mengaku kesal dengan sikap pramugari saat menegurnya sehingga secara spontan melakukan pemukulan.