BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA



Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..



KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.

2. Data yang transparan langsung dari airline.

3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.

4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.

5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.

6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini

Wilayah Udara Indonesia 'Not For Sale'

 


Pasca pemberian fasilitas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta International Airport (SHIA) kepada Maskapai Air Asia (AA) ternyata Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan semakin dipermainkan oleh negara lain yang memang mengincar wilayah Indonesian sebagai market utama mereka.

Singapura dan Malaysia merupakan dua negara tetangga yang paling 'getol' melobi pemerintah Indonesia, mulai dari tingkat pejabat eselon 3 atau 4 sampai eselon 1, khususnya di Kementerian Pehubungan dan Kementrian Luar Negeri supaya dengan rela dan bangga memberikan pasar angkutan udara Indonesia kepada mereka. Dari dokumen perundingan tingkat pejabat eselon 2 ASEAN selama ini, terkait dengan ASEAN Open Sky Policy, ternyata banyak poin-poin pembahasan dimana posisi Indonesia lemah dan dibiarkan kosong atau tidak berpendapat. Poin-poin tersebut akan langsung berlaku ketika kebijakan ASEAN Open Sky dimulai pada 1 Januari 2015. Saat itulah bisnis penerbangan Indonesia akan terganggu.

Penulis bukan antiliberalisasi di sektor penerbangan tetapi sebaiknya leberalisasinya harus saling menguntungkan. Jangan seperti kasus China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) yang menyebabkan sektor industri kita perlahan tapi pasti hancur dan berubah menjadi pedagang. Impor barang baku terkena Bea Masuk (BM) 5 persen-10 persen, sementara impor barang utuh BM-nya 0 persen.

Persoalan penerbangan merupakan persoalan harga diri kita sebagai bangsa yang bermartabat karena menyangkut wilayah udara Indonesia yang dipunyai oleh publik. Paska pemberian Terminal 3 SHIA kepada AA, sepertinya pemerintah semakin agresif memberikan kesempatan maskapai penerbangan Malaysia untuk lebih leluasa menggarap pasar industri penerbangan Indonesia.

Persoalan yang Muncul di CMOU

Persoalan terindentifikasi ketika kami menerima dokumen 'Confidential Memorandum of Understanding Between the Authorities of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on the Implementation of Bilateral Air Service Agreement' (CMOU) yang telah ditanda tangani oleh pejabat eselon 2 Kementerian Perhubungan dan pejabat Malaysia setingkat pada tanggal 18 Nopember 2011. Dokumen tersebut memperbaharui MOU sejenis yang ditandatangani oleh kedua negara pada tahun 2003.

Sayangnya dari kaca mata publik, CMOU tersebut merugikan. Pertama, pada perjanjian Free Freedom Rights (FFR) 3 dan 4, maskapai penerbangan Indonesia dipaksa meningkatkan kapasitas angkut penumpang dari bandara di Indonesia ke Bandara di Malaysia yang disepakati. Ini diusulkan oleh Malaysia yang FFR 3 dan 4 Malaysia sudah habis terpakai, sementara Indonesia (Garuda Indonesia) baru menggunakan FFR 3 dan 4 kurang dari 65 persen.

FFR ke 3 adalah perjanjian antar dua negara di mana maskapai penerbangan bisa membawa penumpang dari negara asal ke negara tujuan. Sedangkan FFR ke 4 adalah perjanjian antar dua negara agar maskapai penerbangan dapat mengangkut penumpang ke negara tujuan dan membawa penumpang dari negara tujuan ke negara asal.

Kedua adanya FFR 5 yang tidak seimbang. Dimana Indonesia menyerahkan tiga (3) bandara terpadatnya, yaitu Soekarno-Hatta (CGK), Ngurah Rai (DPS) dan Makassar (UPG), sementara Malaysia menyerahkan Bandara Kuala Lumpur (KUL), Kota Kinabalu (KKIA) dan Kutching (KIA). Tentunya kondisi tersebut dalam perjanjian bilateral menjadi tidak seimbang karena Indonesia menyerahkan 3 bandara besar dan terpadatnya, sementara Malaysia hanya menyerahkan 1 bandara padatnya (KUL).

Dalam FFR 5, masing-masing Negara akan mendapatan hak untuk dapat terbang 'beyond'. Artinya Maskapai penerbangan Malaysia dapat terbang 'beyond' dari 3 bandara besar di Indonesia yang tercantum dalam CMOU Indonesia ke 4 kota tujuan di luar Indonesia dengan frekuensi 7 kali seminggu, misalnya kota-kota di Australia atau New Zealand. Di sisi Indonesia, maskapai penerbangan Indonesia yang diberi kesempatan terbang dari 3 bandara di Malaysia ke semua Negara tujuan Asia, US, Eropa dan Timur Tengah dengan frekuensi sebanyak 14–36 per minggu, kecuali terbang keTokyo.

Sekilas lebih menguntungkan Indonesia jika dilihat dari frekuensi tetapi sebenarnya tidak. Penerbangan Indonesia mana yang akan terbang ke USA, Eropa, Timur Tengah dan Negara Asia lain (selain Jepang)? Untuk bisa menerbangi negara-negara tersebut Maskapai penerbangan Indonesia harus punya FFR 3 dan 4 dengan masing-masing Negara tujuan dan itu tidak mudah. Beda dengan Malaysia yang akan mudah dapat FFR 3 dan 4 dengan Australia dan atau New Zealand karena mereka tergabung dalam Negara Commonwealth.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Indonesia?

Pertama, segera batalkan CMOU dan renegosiasi terkait dengan FFR 3, 4 dan 5. Jika Malaysia bersikeras dengan hanya memberikan KUL, KKIA dan KIA maka supaya equal, Indonesia juga hanya memberikan UPG, TRK (Tarakan) dan BTH (Banda Aceh). Jangan berikan CGK, DPS dan CGK. Jika Malaysia menolak, batalkan saja CMOU 2011.

Kedua, FFR 3 dan 4 bisa diperbaharui jika kapasitas penerbangan Indonesia ke Malaysia sudah diatasi 80 persen. Pertahankan yang ada saja berdasarkan CMOU 2003.

Ketiga, pastikan bahwa CMOU sejenis dengan pemerintah Singapura juga harus di-review. Equalitas harus diterapkan karena Singapura hanya punya 1 bandara (Changi). Jadi Indonesia juga hanya memberikan 1 bandara saja, misalnya SHIA (CGK).

Malaysia dan Singapura merupakan dua Negara yang paling agresif memperjuangkan ASEAN Open Sky Policy 2015 karena mereka memerlukan pasar Indonesia yang terus tumbuh. Kebijakan ASEAN Open Sky Policy belum diterapkan saja Indonesia sudah 'keok'. Wahai pejabat Negara Republik Indonesia, bernegosiasilah secara cerdas dan bijak, tidak ngawur. Yang pasti wilayah udara Indonesia 'Not For Sale'.

Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen  /detikNews.

SUPPORT BY






Leave a Reply

Designer: FThemes.com | Converter: Blogger Themes & Blogger Templates
Flippa