Siap-siap mengantri lama untuk menarik uang di cabang bank. Sorry, kartu ATM/debet anda bakal tidak bisa terpakai. Antrian panjang di cabang bank bisa jadi kenyataan pada 1 Januari 2016.
Ini akibat perbankan yang tampak ogah-ogahan mempersiapkan migrasi kartu ATM/debit ke teknologi chip. Padahal, regulator sudah memberi titah migrasi ini sejak 13 April 2009 melalui melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009.
Hampir lima tahun berselang, sebagian besar bank masih dalam proses persiapan alias minim implementasi. Padahal, mengutip data BI per November 2013, ada 82,2 juta kartu ATM/debet yang beredar di masyarakat. Suprajarto, Direktur Pengembangan Jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan diri terkait aturan BI.
Persiapan BRI adalah mencicil membeli mesin ATM yang mampu mendeteksi kartu chip. "Kendala implementasi kartu debit berteknologi chip ini adalah harganya yang mahal," ujar dia kepada KONTAN. Tak jauh berbeda, Bianto Surodjo, Direktur Ritel Bank Permata, menyatakan pihaknya tengah mengembangkan sistem sekaligus pemilihan vendor pembuat kartu.
"Mesin ATM tidak perlu diganti, hanya komponen saja. Tapi, secara keseluruhan, migrasi ini memang perlu investasi yang tidak kecil," terang Bianto.
Bianto bilang, migrasi kartu chip merupakan sesuatu yang baru di perbankan Indonesia. Sehingga, "Semua bank harus meraba-raba persiapan dan pengembangannya," ujar dia. Lani Darmawan, Direktur Ritel Bank Internasional Indonesia (BII), pihaknya menyiapkan sistem dan telah menyeleksi vendor. "Migrasi ini tentu makan biaya. Proses pengiriman kartu juga butuh upaya," lanjut Lani.
Bank Tabungan Negara (BTN) dan OCBC NISP masih tahap menyeleksi vendor. "Saat ini kami sedang membangun sistem di mesin ATM dan dalam proses pengembangan dengan vendor," ujar Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP.
Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin berharap bisa memenuhi tenggat waktu. "Proses migrasi ini lambat karena proses dan distribusi kartu memerlukan waktu," ucap.
Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI mengatakan, tenggat waktu migrasi ke kartu chip tetap per akhir Desember 2015. "BI tidak akan memundurkan jadwal karena sudah memberi cukup waktu sejak tahun 2009. Seluruh bank wajib migrasi," tandas dia.
Sumber: kompas.com